Polisi Kembali Panggil Dahnil Anzar Terkait Kasus Dana Kemah

4 Februari 2019 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dahnil Anzar Simanjuntak Foto: Amanaturrosyidah/kumparan
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil dipanggil terkait kasus dugaan penyelewengan dana kemah dan apel pemuda Islam. "Rencananya Kamis (7/2), pukul 10.00 WIB (akan dimintai keterangan)," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Senin (4/1). Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ke Dahnil. Namun, ia belum memastikan apakah Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu akan datang memenuhi panggilan. "(Pemeriksaan) tergantung dia datang atau tidak. Harapannya (Dahnil) bisa hadir," tambah Bhakti.
Dahnil Anzar Simanjuntak usai jalani pemeriksaan Foto: Ainul Qalby/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua bagi Dahnil. Sebelumnya pada Jumat, 23 November 2018, Dahnil telah diperiksa bersama Ketua Panitia Acara Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus bermula dari dugaan adanya penyelewengan keuangan di laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Terkait kasus ini, Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Dahnil dan Ahmad Fanani sebagai perwakilan Pemuda Muhammadiyah, serta tiga orang panitia acara yaitu Abrar Azis, Virgo Sulianto Gohardi, dan Nasikhudin. "Ya itu tergantung dari kebutuhan penyidik seperti apa, kita sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup adanya pidana dalam kegiatan itu. Saksi-saksi tentu akan kita panggil lagi termasuk Dahnil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Desember 2018.
ADVERTISEMENT