Polisi Kembali Panggil Rocky Gerung Soal Hoaks Ratna pada 4 Desember

28 November 2018 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rocky Gerung. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rocky Gerung. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya akan kembali memanggil aktivis Rocky Gerung terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal penganiayaan Ratna Sarumpaet. Rocky dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (4/12) mendatang.
ADVERTISEMENT
"Karena kemarin tidak hadir, maka sesuai dengan prosedur kita lakukan agenda pemanggilan ulang pada 4 Desember sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).
Argo menuturkan pemanggilan Rocky itu untuk mendalami seputar alur beredarnya foto hoaks penganiayaan Ratna. Sebab diduga Rocky mengetahui dan memiliki foto tersebut.
"Jadi ini permintaan dan petunjuk jaksa untuk kembali mendalami keterangan saksi mengenai alur penyebaran foto hoaks itu. Maka dari itu kita akan minta keterangan dari Rocky," lanjut dia.
Ratna Sarumpaet memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penganiyaan terhadap dirinya di Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penganiyaan terhadap dirinya di Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Sementara terkait dengan pemeriksaan Wakil Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, Argo mengatakan sudah dilakukan pemeriksaan. Nanik hanya diminta keterangannya seputar foto hoaks Ratna.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa pertanyaan yang perlu kita tajamkan kepada Nanik. Jadi kita mempertegas keterangan Nanik soal foto lebam Bu RS. Itu kita tanyakan kapan, kepada siapa disebar itu kita perjelas," ucap Argo.
Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap awal tersangka kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11).
Dalam berkas itu, terdiri dari 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan tersangka, saksi, dan ahli. Selain itu, terdiri dari 63 lampiran barang bukti mulai dari HP, bukti pembayaran operasi plastik dan foto hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.