Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polisi Meksiko Tangkap Dua WNI karena Merusak Artefak di Museum
5 Oktober 2018 17:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
Kepolisian Meksiko menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) karena merusak artefak di Museum La Venta, Meksiko. Kedua WNI itu ditahan polisi Meksiko sejak Rabu (3/10).
ADVERTISEMENT
"Tanggal tiga Oktober 2018, kedutaan (KBRI di Meksiko) diberitahu oleh Institut nasional antropologi dan sejarah (INAH), bahwa dua orang Indonesia, bapak AT dan bapak AJ diduga menodai beberapa artefak," demikian cuit akun @KBRIMexicoCity, Jumat (5/10).
Kedua WNI itu kemudian langsung ditahan polisi. Keduanya dituduh melanggar Pasal 52 Undang-undang Federal terkait monumen dan arkeologi, artistik, dan wilayah bersejarah.
KBRI Meksiko meminta polisi melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. KBRI Meksiko berharap penyelidikan dilakukan dengan cara yang adil.
"Kami mengutus seorang penerjemah Bahasa Indonesia-Bahasa Spanyol untuk mempermudah proses hukum," tulis KBRI Meksiko.