Polisi Minta Orang Tua Aktif Awasi Gerak-gerik Anak di Dunia Maya

29 Juli 2019 19:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubdit Cybercrime AKBP Roberto Pasaribu Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit Cybercrime AKBP Roberto Pasaribu Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pornografi anak melalui aplikasi WhatsApp menjadi sorotan. Orang tua diminta untuk berperan aktif mengawasi aktivitas anak saat berselancar di dunia maya.
ADVERTISEMENT
“Orangtua harus berperan aktif dengan mengarahkan dan membimbing serta tidak membiarkan anak melakukan aktivitas di internet sendirian, terutama anak di bawah umur 15 tahun. Termasuk juga usia sampai 17 tahun,” ucap Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, Senin (29/7).
Roberto mengatakan, perlu kontrol untuk membatasi anak saat mengakses media sosial. Tak hanya orangtua, lanjut dia, para tenaga pendidik juga memiliki kewajiban untuk membimbing anak-anak muridnya.
“Lakukan parental control yakni pengaktifan fitur pembatasan dalam aplikasi media sosial atau dalam fasilitas internet yang telah disiapkan jasa layanan internet (ISP),” kata dia.
“Sebagai orang tua, tenaga pendidik di sekolah atau di semua tempat, agar beri masukan dan bimbingan kepada anak, bahwa di dalam dunia internet dikenal anonim. Sehingga perlu terlebih dulu untuk memeriksa kebenaran suatu konten,” sambungnya.
Konfrensi pers ungkap kasus pornografi anak di media sosial, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Roberto juga berpesan agar para orang tua atau tenaga pengajar bisa segera melaporkan apabila anak merasa terancam dalam penggunaan internet.
ADVERTISEMENT
“Laporkan kepada pihak yang berwenang apabila anak merasa terancam atau tidak nyaman dalam penggunaan internet dan usahakan bahwa internet bagi anak adalah untuk dunia edukasi positif sesuai usia anak,” tutupnya.
Sebelumnya, Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pornografi anak melalui media sosial. Pelaku berinisial AAP ditangkap pada 16 Juli 2019 di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat adanya laporan dari salah satu orang tua korban yang anaknya diancam dengan video porno.
“Kasus ini dimulai pada 26 Juni, kami mendapat laporan dari orang tua anaknya mendapat masalah mendapat ancaman dari seseorang dimana pelaku mengancam dengan menggunakan video porno di mana melibatkan korban,” ucap Iwan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/7).
ADVERTISEMENT