Polisi: Munarman Minta CCTV Penganiayaan Ninoy Karundeng Dihapus

7 Oktober 2019 18:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Umum FPI Munarman disebut-sebut terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, saat kejadian, Munarman mendapat laporan dari tersangka S soal penganiayaan dan intimidasi kepada Ninoy itu.
ADVERTISEMENT
“Kemudian dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10).
Setelah mendapat laporan itu, Munarman lalu meminta S menghapus rekaman CCTV di lokasi kejadian di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, Munarman juga meminta agar S tidak menyerahkan data-data tersebut kepada polisi.
“Selanjutnya dia (S) juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," kata Argo.
Mantan Jubir FPI Munarman diperiksa Polda Metro Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Munarman membantah terlibat dalam kasus penganiayaan Ninoy. Ia juga mengaku baru mengetahui kasus tersebut dari media massa.
“Enggak ada laporan penganiayaan ke saya. Begini, saya tahu peristiwa justru dari media online dan medsos,” kata Munarman.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal saat Ninoy mengambil gambar pengunjuk rasa di Pejompongan, Senin (30/9) lalu. Saat itu, oknum massa yang menghampirinya langsung merampas ponsel Ninoy.
Ninoy juga dibawa ke salah satu tempat untuk diinterogasi sebelum dilepaskan. Atas kejadian itu, ia pun mengirimkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/10).
Saat ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ninoy. Satu orang tidak ditahan karena tengah sakit.