Polisi: Mustofa Nahra Putar Balikkan Fakta

27 Mei 2019 20:19 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal berbicara dalam konferensi pers terkait kerusuhan pada Aksi 22 Mei. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal berbicara dalam konferensi pers terkait kerusuhan pada Aksi 22 Mei. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus PAN, Mustofa Nahrawardaya, ditahan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks. Hoaks yang dimaksud terkait unggahan berisi video oknum anggota polisi yang mengeroyok seorang pria. Pria itu disebutnya dianiaya hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, perbuatan yang dilakukan Mustofa sudah sangat jelas, yakni telah memutarbalikkan keadaan yang sesungguhnya. Polri menegaskan tidak ada yang tewas dalam video itu.
"Kan udah, Pak Dedi Karopenmas sudah jelas (menyatakan), bahwa yang bersangkutan memutarbalikkan fakta," ujar Iqbal saat konferensi pers di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (27/5).
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Instagram @akuntofa
Dia menyebut, memang sekelompok anggota Brimob tengah melakukan tindakan di luar kewenangannya. Namun, kemudian pemilik akun @AkunTofa itu menyambungkan hal tersebut dengan almarhum Harun Rasyid yang menjadi korban tewas. Padahal pria di video tersebut bukan Harun, melainkan Andri Bibir.
Hal tersebut dinilai menjadi bukti kuat bahwa Mustofa telah memutarbalikkan fakta yang ada.
"Jadi ada sekelompok oknum Brimob melakukan tindakan eksesif, tindakan di luar kewenangannya terhadap seseorang yang ada dalam video viral, tapi ditempelkan kepada almarhum Harun Rasyid yang bukan itu," ucap Iqbal.
ADVERTISEMENT
"Akibat lukanya (Harun) tidak ada lebam, tapi diduga luka tembak. (Twit tersangka) Itu membuat onar dan track record (tersangka) tahu sendiri. Itu di media mana sudah banyak track record Saudara M ini untuk mengingatkan semua," tambah Iqbal.
Bareskrim Polri telah menahan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks. Koordinator tim IT Prabowo-Sandi tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo Mustofa mengatakan Mustofa diduga melanggar Pasal 45 huruf A jo Pasal 28 dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 15 UU No. 1 tahun 1946. Mustofa dengan sengaja menyebarkan hoaks anggota Brimob membunuh seorang peserta demo saat ricuh 22 Mei.
ADVERTISEMENT