Polisi: Penyebar Hoaks Surat Suara di Cilegon Ngaku Pendukung Prabowo

11 Januari 2019 14:21 WIB
MIK, seorang guru di Cilegon yang turut sebar hokas 7 kontainer surat suara sudah tercoblos. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
MIK, seorang guru di Cilegon yang turut sebar hokas 7 kontainer surat suara sudah tercoblos. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menangkap seorang guru berinisial NIK di Cilegon, Banten terkait penyebaran hoaks surat suara tercoblos. Dari pengakuan NIK, dia mengaku pendukung capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
"Dia mengaku sebagai pendukung capres nomor 02 (Prabowo Subianto)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1).
Bukti tangkapan layar di akun Twitter milik tersangka MIK. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bukti tangkapan layar di akun Twitter milik tersangka MIK. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Argo mengatakan, NIK diketahui membuat narasi sendiri bernada ajakan untuk memviralkan informasi 7 kontainer surat suara tercoblos yang belum dicek kebenarannya. Dia sempat menyebut data kabar itu dia dapat dari tim pendukung Prabowo-Sandi. Tapi, setelah dicek dia tak bisa menunjukkan hal itu.
"Setelah penyidik memeriksa, yang bersangkutan enggak bisa buktikan capture darimana dan data dari mana enggak bisa dibuktikan," jelas dia.
MIK, seorang guru di Cilegon yang turut sebar hokas 7 kontainer surat suara sudah tercoblos ditangkap. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
MIK, seorang guru di Cilegon yang turut sebar hokas 7 kontainer surat suara sudah tercoblos ditangkap. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Terkait kasus yang sama, Bareskrim Polri sudah menangkap 3 orang tersangka. Namun, Argo memastikan, NIK tidak ada kaitannya dengan 3 tersangka yang ditangkap oleh Bareskrim.
ADVERTISEMENT
"Tidak (kenal)," ucap dia.
MIK, seorang guru di Cilegon yang turut sebar hokas 7 kontainer surat suara sudah tercoblos. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
MIK, seorang guru di Cilegon yang turut sebar hokas 7 kontainer surat suara sudah tercoblos. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
NIK ditetapkan sebagai tersangka karena menyebar berita bohong. Pelaku diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, NIK juga terancam pasal 14 dan Pasal 16 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman 2 tahun atau 10 tahun.