Polisi Pidanakan Ibu yang Mencuri di Mini Market AKBP Yusuf

13 Juli 2018 15:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKBP Yusuf diperiksa Propam Polda Babel. (Foto: dok Polda Babel)
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Yusuf diperiksa Propam Polda Babel. (Foto: dok Polda Babel)
ADVERTISEMENT
Propam Polda Bangka Belitung (Babel) masih memeriksa AKBP Yusuf, untuk kasus kekerasan yang dilakukannnya terhadap seorang ibu di lantai mini market. Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Munim mengatakan, penyidik belum menetapkan unsur pidana pada AKBP Yusuf karena dia masih diperiksa.
ADVERTISEMENT
“Jadi kita masih menunggu hasil pemeriksaan (Propam-red), sejauh ini beliau dicopot dari jabatannya dari kasubdit. Kita akan tunggu hasil pemeriksaan penyidik untuk menetapkan kasus ini,” ujar Munim kepada kumparan, Jumat (13/7).
Sementara ibu dan anaknya yang ditendang AKPB Yusuf telah memenuhi unsur pidana karena mencuri di mini market. Total kerugian dari pencurian itu sekitar Rp 600 ribu.
“Sesuai dengan pencurian yang mereka lakukan dan jumlah nominalnya, mereka akan dikenakan pidana. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan,” kata dia.
Kejadian ini bermula ketika AKBP Yusuf yang berada di rumah mendapat telepon dari penjaga toko bahwa ada 7 orang rombongan masuk ke mini market dan berpura-pura belanja setelah turun dari sebuah mobil Avanza.
ADVERTISEMENT
Enam orang masuk toko dan satu menunggu di mobil Avanza. Tiga orang tertangkap, sementara empat orang lainnya berhasil melarikan diri.
Mereka mencuri dua kotak susu Child Kid, satu kotak susu BMT, 4 bungkus mi gelas, 1 kotak susu cair Frisian Flag, 1 buah susu Hilo dan satu buah selendang motif bunga-bunga.