Polisi Ringkus 2 Pengedar 798 Lembar Dolar AS Palsu di Tangerang

5 Agustus 2019 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Uang Palsu. Foto: dok. Polresta Tangerang
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Uang Palsu. Foto: dok. Polresta Tangerang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jajaran Polres Kota Tangerang menggagalkan peredaran uang palsu jenis mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah. Dalam kasus ini, polisi meringkus dua pelaku, MZ (37) dan SW (41), di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, mengatakan, kasus ini bermula saat dua anggota Satlantas Polresta Tangerang, Aiptu P. Sitorus dan Brigadir Iman Budiana, melaksanakan pengaturan lalu lintas di kawasan itu, Kamis (25/7).
Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Uang Palsu. Foto: dok. Polresta Tangerang
Polisi kemudian memberhentikan sebuah mobil Daihatsu Xenia yang tengah dikendarai kedua pelaku, karena sopir mobil mengoperasikan telepon genggam saat berkendara. Usai diberhentikan, polisi kemudian meminta sopir itu untuk menunjukkan STNK dan KTP.
“Namun si pengemudi hanya bisa menunjukkan STNK. SIM ataupun KTP dia mengaku lupa dibawa,” ujar Sabilul di Mapolresta Tangerang, Senin (5/8).
Polisi sempat melihat tumpukan uang dolar AS saat sopir mengeluarkan STNK dari sebuah tas. Namun secara tiba-tiba, si sopir melemparkan tas berisi uang dolar AS itu ke jalan raya.
ADVERTISEMENT
“Tentu kemudian sempat terjadi kepanikan dan kerumunan sehingga sempat menyebabkan kemacetan,” tutur Sabilul.
Petugas melayani penukaran uang dolar Amerika di salah satu gerai penukaran valuta asing, Jakarta. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Polisi segera mengamankan tas sebagai barang bukti agar tidak rusak atau hilang dan mengatur kerumunan agar kemacetan bisa segera diurai. Sopir kemudian turun dari mobil dan melarikan diri.
“Kami kemudian segera mengamankan 2 orang lainnya yang berada di dalam mobil itu yakni MZ dan SW,” ujarnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif. Foto: dok. Polresta Tangerang
Saat ini, polisi telah mengantongi identitas sopir yang melarikan diri dan mengejarnya. Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan kedua pelaku, uang dolar AS itu merupakan uang palsu yang akan diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
“Jumlahnya 798 lembar uang dolar Amerika pecahan 20 dolar,” terangnya.
Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Uang Palsu. Foto: dok. Polresta Tangerang
Selain menemukan uang dolar AS palsu, polisi juga menemukan uang rupiah palsu pecahan 100 ribu sebanyak 197 lembar yang disembunyikan para pelaku di sela-sela jok mobil.
ADVERTISEMENT
Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan dan pengungkapan jaringan itu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.