Polisi: Robertus Robet Masih Tersangka, Tapi Tak Wajib Lapor

7 Maret 2019 16:30 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Robertus Robet keluar bersama Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo usai diperiksa dari Bareksrim Polri. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Robertus Robet keluar bersama Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo usai diperiksa dari Bareksrim Polri. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis HAM, Robertus Robet, sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap institusi TNI.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Robet disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan dengan ancaman hukuman 1 ,5 tahun penjara. Dengan ancaman hukuman yang kurang dari 5 tahun penjara, kata Dedi, polisi tak bisa menahan Robet.
Meski demikian, polisi sewaktu-waktu dapat memanggil Robet untuk merampungkan berkas pemeriksaan.
“Namun demikian secara teknis ini, apabila penyidik masih memerlukan keterangan tambahan yang bersangkutan akan dipanggil lagi ke sini. Dalam rangka untuk menyelesaikan pemberkasan,” kata Dedi usai pemeriksaan Robet di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).
Robertus Robet. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Dedi menambahkan, Robet dalam kasus ini juga tak dibebankan wajib lapor meski telah berstatus tersangka.
"Saya luruskan lagi, yang bersangkutan tidak dikenakan wajib lapor. Nanti beda lagi presepsinya, Memang ditetapkan tersangka, ya karena (pasal) 207 tidak dilakukan penahanan," ucap Dedi.
ADVERTISEMENT
Dedi menyatakan, alasan polisi menerapkan Pasal 207 KUHP kepada Robet karena dosen UNJ tersebut diduga menghina institusi TNI lewat sebuah lagu yang ia nyanyikan dalam Aksi Kamisan 28 Februari lalu. Video aksinya itu juga tersebar di media sosial.
Penerapan pasal tersebut, lanjut Dedi, juga berdasarkan gelar perkara dengan meminta pendapat kepada para ahli.
“Jadi konstruksi hukum perbuatan melanggar hukum untuk Pasal 207 terpenuhi di situ. apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya, dan itu mendiskreditkan, tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi, itu berbahaya,” tutup Dedi.
Diketahui dalam aksi Kamisan tersebut, Robet mengawali orasinya dengan menyanyikan beberapa bait lirik lagu terkait kritik terhadap Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang sering dinyanyikan oleh aktivis 1998.
ADVERTISEMENT
Berikut bait lirik lagu yang dinyanyikan Robet:
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak berguna, bubarkan saja digantikan Menwa (Resimen Mahasiswa), kalau perlu diganti pramuka. Naik bus kota enggak perlu bayar, apalagi makan di warung tegal ........ (Robet pun berhenti bernyanyi karena ia menganggap lirik selanjutnya sangat sensitif)