Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Sebut Tindakan Emak-emak di Karawang Atas Inisiatif Sendiri
26 Februari 2019 18:55 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Barat telah memeriksa tiga ibu yang diduga menyebarkan kampanye hitam terhadap Jokowi di Karawang, Jawa Barat. Hasilnya, ucapan yang mereka sampaikan saat mendatangi warga dilakukan atas inisiatif sendiri.
ADVERTISEMENT
Dedi menambahkan, ketiganya masing-masing memiliki perannya sendiri-sendiri dalam membuat video tersebut. Dua orang yang menyampaikan secara verbal dan satu orang lainnya merekam video.
"Setelah memvideo baru nanti dia membuat narasi-narasi tambahan, kemudian di-upload ke media sosial," tambah Dedi.
Saat ini, lanjut Dedi, penyidik Dirreskrimsus Polda Jabar masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.
"Belum (ada tersangka baru), masih dikembangkan. Kan baru hari ini dilakukan penahanan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
ES, IP, dan CW dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketiganya diduga terlibat menyebarkan berita palsu terkait kampanye door to door yang mereka lakukan. Saat menemui warga mereka diduga menyebarkan fitnah untuk menyudutkan calon presiden Jokowi. Mereka mengatakan, jika Jokowi terpilih kembali, azan di masjid akan dilarang, pemakaian hijab dilarang, dan pernikahan sesama jenis akan diperbolehkan.
Video kampanye kepada warga itu semula diposting di akun medsos tersangka CW. Namun setelah viral, postingan dan akun medsos itu dihapus.
CW merupakan ketua Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) Karawang.