Polisi Segera Limpahkan Berkas Pembunuhan Pondok Labu ke Kejaksaan

21 April 2018 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polrestro Jaksel ungkap kasus di Pondok Labu (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polrestro Jaksel ungkap kasus di Pondok Labu (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi sedang merampungkan berkas kasus perampokan yang berujung pembunuhan terhadap Hunaedi (83), seorang pensiunan TNI AL. Berkas tersangka Supriyanto alias Kirai segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Terkait pemberkasan itu, polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi hingga rekonstruksi di lokasi kejadian yang bertempat di Kompleks TNI AL Pondok Labu, Jakarta Selatan.
“Namun sebelum menyerahkan berkas perkara, kami melakukan evaluasi lagi apakah masih ada yang kurang dalam melengkapi berkas perkara tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamutuan, di Makopolres Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/4).
Pada saat menggelar rekonstruksi hari Jumat kemarin (20/4), Polres Jakarta Selatan juga menghadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk melihat kesesuaian dari BAP (Berita Acara Perkara) dan gambaran di lapangan. Jaksa peneliti itu nantinya akan mengevaluasi soal kelengkapan berkas.
“Saat ini JPU juga sedang mengkaji kelengkapan berkas perkara tersebut, Kalau ada yang masih kurang, ya kami akan tambah lagi,” kata Stefanus.
ADVERTISEMENT
Kirai mendatangi rumah Hunaedi pada Rabu (4/4) dan sempat mengambil uang Rp3,2 juta. Keesokan harinya, Kamis (5/4), Kirai kembali lagi ke rumah itu dengan niat jahat yang sama. Namun, aksinya dipergoki Hunaedi.
Upaya mencuri uang Rp200 ribu di meja rumah itu mendapat perlawanan Hunaedi. Kirai pun panik lalu menusuk Hunaedi sebanyak tiga kali.
Kirai akhirnya ditangkap saat petugas melihat adanya tawuran Cilandak. Polisi mencurigai salah satu orang yang sedang berkelahi. Polisi yakin setelah melihat tanda tato di lengan Kirai. Tato itu bisa diidentifikasi sebelumnya oleh polisi setelah melihat rekaman CCTV di lokasi pembunuhan.
Polisi kemudian menangkap pelaku pada Kamis (12/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Meski awalnya berkelit, Kirai akhirnya mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Kirai dijerat pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.