Polisi Tahan 5 Tersangka Pembajakan Truk Pertamina

19 Maret 2019 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan tersangka kasus perampasan truk tangki Pertamina, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan tersangka kasus perampasan truk tangki Pertamina, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menahan 5 tersangka pembajakan truk Pertamina di Plumpang dan Jalan Yos Sudarso. Mereka ditahan Polda Metro usai menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
5 orang tersebut berinisial N, TK, WH, AM, dan M. Kelimanya memiliki peran masing-masing.
“Keterangan sopir sekitar 5 orang menghentikan, ada yang hentikan suruh berhenti, ada yang naik di truk dan ambil alih,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3).
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana perampasan truk tangki Pertamina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Secara rinci, para tersangka tersebut mencegat truk tangki yang akan menuju ke Tangerang. Di kawasan Mal Artha Gading, mereka mencegat truk tersebut.
“TK, berperan mengambil alih truk dan membawa ke Monas. WH, menyetop truk tangki. AM, dia juga menyetop dan mengawal dengan mobil dari belakang. Ngawal dari mal Artha Gading ke Monas,” kata Argo.
Sejumlah barang bukti berupa foto truk tangki pertamina dan telepon genggam yang berhasil diamankan polisi, ditunjukan pada konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sementara itu N merupakan aktor intelektual pembajakan truk tangki yang mengarah ke Tangerang.
ADVERTISEMENT
Sementara pada truk tangki kedua dibajak di Jalan Yos Sudarso. Truk tersebut rencananya mendistribusikan BBM ke daerah Ciawi, Bogor.
“Di TKP kedua, di Jalan Yos Sudarso, mobil diambil alih tersangka M, kemudian bawa ke Monas, ada beberapa yang masih kita cari, S, MS, A, dan B. Ada 5 yang kita cari, perannya nanti,” ujar Argo.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari kasus perampasan truk tangki Pertamina, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Pembajakan tersebut merupakan buntut dari pemberhentian tersangka dari pekerjaan sebelumya, yakni para kernet dan sopir yang dikontrak oleh PT GUN, perusahaan penyedia tenaga kerja. Mereka kemudian membawa kedua truk tangki ke Monas, para tersangka kemudian menggelar demonstrasi yang diikuti oleh SPAMT (Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki) pada Senin (18/3).
Mobil tangki Pertamina yang dibajak dan dilarikan di Kawasan Istana Negara. Foto: Dok. Istimewa
Untuk saat ini, Polisi masih mencari beberapa tersangka lagi, yakni 7 orang dari TKP pertama, kawasan mal Artha Gading, dan 5 orang dari TKP kedua, jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
“Para pelaku diancam dengan pasal Pasal 365, 368, 170 dan ancaman maksimal 20 tahun,” tutup Argo.