Polisi Tahan Eggi Sudjana

14 Mei 2019 23:32 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menahan politikus PAN Eggi Sudjana. Penahanan itu dilakukan setelah polisi mengeluarkan surat penangkapan saat Eggi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar pada Selasa (14/5) pagi.
ADVERTISEMENT
Eggi saat digiring polisi ke tahanan menyatakan dirinya ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Saya insyaallah WNI yang berusaha taat hukum dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5) malam.
Meski demikian, Eggi mengaku tidak menandatangani surat penahanan yang disodorkan penyidik.
Eggi menyatakan menolak menandatangani surat penahanan karena beberapa alasan. Alasan tersebut antara lain profesinya sebagai advokat tidak bisa dipidana hingga gugatan praperadilan yang ia ajukan masih belum diputus.
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5). Foto: ANTARA FOTO/Jaya Kusuma
Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.