Polisi Tahan Eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ditreskrium Polda Bali resmi menahan Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta. Sudikerta ditahan karena dianggap tak koperatif selama proses pemeriksan sebagai tersangka. Kamis (4/4). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrium Polda Bali resmi menahan Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta. Sudikerta ditahan karena dianggap tak koperatif selama proses pemeriksan sebagai tersangka. Kamis (4/4). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Ditreskrium Polda Bali resmi menahan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta. Sudikerta ditahan karena dianggap tak kooperatif selama proses penyelidikan.

"Sudah resmi ditangkap tadi jam 14.00 WITA. (Ditahan) ya ada sedikit banyak mempersulit penyelidikan. Selama ini kan kadang kita panggil mangkir," kata Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Kamis (4/4).

Yuliar mengatakan, setiap diperiksa Sudikerta juga sering membantah hasil pengembangan perkara yang dilakukan penyidik terkait kasus penipuan jual-beli tanah senilai Rp 150 miliar. Namun, Yuliar enggan membeberkan pengembangan perkara yang dimaksudnya.

"Ada beberapa dia tidak mengakui yang jelas untuk proses penyelidikan kita pakai alat bukti yang sudah ada," kata dia.

Pantauan kumparan, Sudikerta diperiksa sekitar lima jam usai ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Bali. Saat Sudikerta diperiksa, istrinya yakni Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini tampak mengunjungi Polda Bali dengan menggenakan baju putih polos.

isteri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini (kiri) di dapmpingi pengacaranya saat mengunjungi Polda Bali, Kamis (4/4). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Didampingi beberapa pengacara, Ayu membawa sebuah travel bag. Sekitar pukul 20.30 WITA, Sudikerta didampingi polisi dan pengacaranya dibawa ke Rutan Polda Bali.

Yuliar mengatakan, saat diperiksa Sudikerta dicecar sebanyak 10 pertanyaan. Pertanyaaan itu seputar aliran dana perkara penipuan jual beli tanah.

"Ditanya seputar masalah aliran dana kemudian lebih banyak ke masalah aliran dana. Sama kroscek dengan saksi lainnya. Ada berapa pertanyaan 10," ujar dia.

Diketahui Sudikerta ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 14.19 WITA di Gate 3 Keberangkatan Domestik. Menurut Yuliar, saat itu Sudikerta ingin terbang menuju Jakarta. Tapi, belum diketahui tujuan dia ke Jakarta.

Yuliar juga belum bisa memastikan apakah berangkatnya Sudikerta ke Jakarta itu untuk kabur. "Kita belum tahu (melarikan diri) . Tujuannya ke Jakarta kalau kita lihat," kata Yuliar.

Yuliar melanjutkan, dalam perkara ini ada sebanyak 29 saksi yang telah diperiksa. Sejumlah aset berupa tanah dan uang ratusan juta rupiah juga telah disita. Rencananya, Sudikerta akan diperiksa pada Jumat (5/4) besok.

Ditreskrium Polda Bali resmi menahan Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta. Sudikerta ditahan karena dianggap tak koperatif selama proses pemeriksan sebagai tersangka. Kamis (4/4). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Latar Belakang Kasus

Kasus penipuan jual beli tanah yang menjerat Sudikerta bermula di tahun 2013. Saat itu, pemilik Maspion Group, Ali Markus, membeli 2 tanah dari Sudikerta yakni SHM No. 5084 seluas 36.650 meter persegi dan No. 16249 seluas 3.300 meter persegi yang berada di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Maspion telah mentransfer uang sejumlah Rp 150 miliar. Rupanya, beberapa bulan setelah transkasi, sertifikat tanah itu palsu. Ali Markus lalu melaporkan kasus ini ke polisi.

Polisi juga telah menetapkan tersangka kepada I Wayan Wakil (50), Anak Agung Ngurah Agung (67), dan Ida Bagus Herry Trisna Yudha (49). Ida Bagus Herry Trisna Yudha adalah adik ipar Sudikerta, Kamis (28/3) lalu.

Bos Maspion Group, Alim Markus. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Wayan Wakil diduga berperan sebagai orang yang memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5084 seluas 36.650 meter persegi di Pantai Balangan kepada Sudikerta. Lalu, tanah itu diklaim milik Sudikerta dan dijual ke Maspion.

Sementara Anak Agung Ngurah Agung berperan menjual SHM nomor 16.249 seluas 3.300 meter persegi dengan memakai nama I Wayan Suandani. Sedangkan Ida Bagus Herry Trisna Yudha diduga sebagai penerima aliran dana. Uang itu dialirkan ke PT Pecatu Gemilang, milik istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini.

"Ada masing-masing (tersangka) menerima aliran dana. Untuk jumlahnya nanti. Aliran dana masuk ke rekening Bagus Herry sebanyak Rp 85 miliar. Dia adalah adik ipar Sudikerta," kata Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Senin (1/4) lalu.