Polisi Tak Akan Panggil Menpora soal Dugaan Korupsi Dana Kemah Pemuda

25 November 2018 16:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi baru memeriksa Ketua Umum PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjutak dan Ketua Panitia acara Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani. Sejuah ini, polisi merasa tak perlu memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
"Kayaknya enggak perlu ya (memeriksa Menpora). Enggak ada rencana," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan saat dihubungi, Minggu (25/11).
Imam Nahrawi mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan Asian para games 2018. (Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan Asian para games 2018. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Adi menambahkan, sejauh ini dari pihak Kemenpora yang sudah diperiksa, yakni Deputi 2 Kemenpora.
Ada kabar yang menyebutkan pemeriksaan terhadap Dahnil ini berkaitan dengan Muktamar Pemuda Muhammadiyah yang akan digelar di Yogyakarta. Namun, Adi memastikan, pemeriksaan ini sesuai dengan prosedur tindak lanjut dari laporan warga.
"Ya sudah sesuailah. Intinya sudah sesuai dengan prosedur," tegas dia.
Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Dahnil diperiksa penyidk Polda Metro Jaya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kemah apel pemuda Islam Indonesia 2017 yang diselenggarakan oleh Kemenpora RI. Dahnil diperlksa bersama dengan Ketua Panitia acara Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani, Jumat (23/11).
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan itu, Dahnil dan Fanani juga langsung mengembalikan uang Rp 2 miliar ke Kemenpora. "Tadi saat kita periksa dia sebut sudah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar," kata Bhakti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.