Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Genuk, Semarang

11 Januari 2019 12:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin (kiri) saat gelar perkara penangkapan dua pengedar sabu. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin (kiri) saat gelar perkara penangkapan dua pengedar sabu. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dua orang pengedar sabu diringkus oleh petugas Polsek Genuk, Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah. Penjualan sabu diduga dikendalikan oleh seorang narapidana yang tengah ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang.
ADVERTISEMENT
Dua pelaku yang ditangkap adalah Muhammad Irsad (34) warga Dukuhan, Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak dan Karmiyati (41) warga Jalan Borobudur, Kelurahan Kembangarum, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolsek Genuk, Kompol Zaenul Arifin mengatakan, pihaknya pertama kali melakukan penangkapan terhadap Irsad. Ia diringkus di Jalan Wolter Monginsidi, Genuk, pada Sabtu (5/1) lalu. Sebelum ditangkap, Irsad tengah dalam perjalanan usai mengambil paket sabu di Jalan Madukoro, Semarang Barat.
"Kami kemudian menangkap tersangka (Irsad) dan kemudian melakukan interogasi serta pengembangan. Dari pemeriksaan itu kami mendapat identitas pengedar sabu-sabu yang menjual kepada Irsad," kata Zaenul dalam konferensi pers, Jumat (11/1).
Petugas Polsek Genuk Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, meringkus dua pengedar sabu. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Polsek Genuk Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, meringkus dua pengedar sabu. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
Dari pemeriksaan Irsad, petugas mendapatkan informasi identitas pengedar sabu-sabu yang dibelinya. Irsad diketahui mendapat paketan sabu seorang bernama Karmiyati.
ADVERTISEMENT
Tak kurang dari 1x24 jam dari penangkapan Irsad, keesokan harinya petugas berhasil meringkus Karmiyati di tempat kosnya di Jalan Sri Kuncoro, Kalibanteng, Semarang Barat.
Barang bukti yang ditemukan oleh petugas Polsek Genuk Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah.  (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang ditemukan oleh petugas Polsek Genuk Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
"Dari tangan Karmiyati ini ditemukan sejumlah uang. Dan barang bukti sabu-sabu yang sudah dipaketi kecil-kecil yang totalnya sekitar 50,39 gram, 3 butir inex dan 2 butir ekstasi serta sebuah timbangan," ungkap Zaenul.
Berdasarkan pengakuan Karmiyati kepada polisi, ia mengaku sabu yang dijualnya itu dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial BG yang berada di Lapas Kedungpane.
Kini kedua tersangka mendekam di Mapolsek Genuk. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT