Polisi Tangkap Lagi 1 Orang Penyebar Hoaks Surat Suara Dicoblos

11 Januari 2019 13:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adi Deriyan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Adi Deriyan (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bareskim Polri dan Polda Metro terus melakukan penyidikan dalam kasus penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara yang telah tercoblos. Terbaru pada Kamis (10/1), jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang tersangka bernama Ika.
ADVERTISEMENT
"Kemarin ditangkap di Banten satu orang atas nama Ika," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan saat dihubungi, Jumat (11/1).
Dengan penangkapan Ika, total hingga saat ini terdapat 4 orang yang telah diamankan. Selain Ika, tiga orang tersangka lainnya yakni berinisial LS, HY, serta Bagus Bawana Putra.
Adi mengatakan, Ika merupakan salah satu pihak yang ikut menyebarkan informasi hoaks itu. Namun informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan Ika dalam kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers siang ini.
"Nanti Berto (Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu) yang akan menjelaskan dalam konpers anak-anak lapangan yang tahu kan," ucap Adi.
Selain itu, kata Adi, pihaknya masih terus memburu pelaku yang ikut menyebarkan informasi hoaks tersebut. Dengan demikian tersangka dalam kasus ini kemungkinan masih terus bertambah.
ADVERTISEMENT
"Pastilah, kita kan masih terus bergerak (untuk menangkap pelaku lain)," ujar Adi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Kamis (2/8). (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Kamis (2/8). (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Sebelumnya, tersangka penyebar hoaks atas nama Bagus Bawana telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Polisi menyebut, Bagus sebagai kreator hoaks dengan membuat voice chat soal 7 kontainer itu.
Bagus diketahui langsung membuang handphone-nya setelah postingan soal 7 kontainer berisikan surat suara yang telah tercoblos itu viral.
"Kami bisa mendeteksi di beberapa platform medsos. Dan setelah viral menutup akun, membuang HP dan kartunya, (Bagus) kami temukan tanggal 7 Januari di Sragen," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Albertus Rachmad Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).