news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tangkap Penagih Utang yang Ancam Nasabah dengan Chat Mesum

8 Januari 2019 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku kasus fintech ilegal di Dittipidsiber Bareskrim Polri, Selasa (8/1). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku kasus fintech ilegal di Dittipidsiber Bareskrim Polri, Selasa (8/1). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Subdit II DITTID Siber Bareskrim Polri menangkap 4 desk collector (penagih utang lewat telepon) karena mengancam nasabah pinjaman online dengan chat berbau pornografi. Desk collector tersebut berasal dari PT. Vloan.
ADVERTISEMENT
Keempat desk collector yang ditangkap adalah Indra Sucipto (31), Panji Joliandri (26), Roni Sanjaya (27), dan Wahyu Wijaya (22). Mereka diciduk polisi di lokasi yang berbeda.
“Tersangka Indra ditangkap di Jakarta Pusat, Panji di Depok, Roni dan Wahyu di Jakarta Barat,“ kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
Rickynaldo mengatakan, nasabah pinjaman online yang sudah tergabung dalam PT. Vloan diwajibkan mengikuti semua syarat seperti memberikan akses kontak pribadi hingga dimasukkan ke dalam grup WhatsApp khusus peminjam. Apabila nasabah terlambat membayar pinjaman, maka para tersangka mengintimidasi nasabah di grup obrolan selular itu.
Barang bukti kasus fintech ilegal di Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus fintech ilegal di Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dalam menjalankan aksinya, kata Rickynaldo, nasabah yang tergabung dalam grup obrolan itu dihujat baik secara asusila hingga menyebarkan jumlah utang nasabah ke kerabat dekat dan keluarga. Akibatnya beberapa nasabah stres dan mengalami tekanan kejiawaan.
ADVERTISEMENT
“Adapun motif dari para tersangka, para nasabah merasa cemas dan khawatir dengan segala tindakan, baik yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan para tersangka, dengan harapan nasabah langsung membayar,” ucapnya.
Rilis Kasus Fintech Ilegal di Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Fintech Ilegal di Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 peralatan alat komunikasi seperti smartphone dan laptop. Rickynaldo menyebut PT. Vloan berpusat di Zheinjiang, China dengan hosting server di Arizona dan New York, USA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 40,29 jo Pasal 4 ayat 1 UU 44 tahun 2018 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan 3 Jo Pasal 27 ayat 1 dan 3, tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 25 B jo Pasal 29 UU 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 369 KUHP Pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Rilis Kasus Fintech Ilegal di Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Kasus Fintech Ilegal di Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/1). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT