Polisi Tangkap Pencuri Jam Tangan Roger Dubuis Seharga Rp 4,5 Miliar

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta) menangkap seorang maling yang mencuri satu barang curian sebuah jam tangan seharga Rp 4,5 miliar.  (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta) menangkap seorang maling yang mencuri satu barang curian sebuah jam tangan seharga Rp 4,5 miliar. (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)

Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap seorang bernama Teguh Uji (38). Teguh ditangkap lantaran menggasak brankas di salah satu rumah warga yang bernama Anthony Sinaga yang berlokasi di Jalan Karangsari, Kecamatan Denpasar Barat.

Kapolresta Denpasar Komisaris Ruddi Setiawan mengatakan salah satu barang yang dicuri Teguh adalah jam tangan bermerk Roger Dubuis seharga Rp 4,5 miliar. "Dari hasil pengakuan tersangka , dia melakukan perbuatan ini bersama dua temannya bernama Fathkur Rohman dan WO, " kata Ruddi, di kantornya Selasa (29/1).

Ruddi mengatakan Teguh melancarkan aksinya pada Minggu, 30 Desember 2018. Pada saat itu, Anthony sedang meninggalkan rumahnya untuk belanja ke Mall Galeri Bali sekitar pukul 11.00 WITA. Selama seharian Anthony beserta keluarganya keluar rumah.

Anthony tiba di kediamannya sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, dia kaget lantaran gerbang dan pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Anthony kemudian bergegas masuk ke dalam rumah.

Dia melihat seisi rumah berantakan. Brankas yang ada di rumahnya dibobol. Seluruh isinya raib.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah mata uang luar negeri, dan jam warna hitam seharga Rp 4,5 miliar milik pelaku. (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berhasil mengamankan sejumlah mata uang luar negeri, dan jam warna hitam seharga Rp 4,5 miliar milik pelaku. (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)

Anthony kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Dari laporan itu, polisi berhasil menemukan lokasi Teguh yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat pada Kamis (17/1). Teguh diketahui sengaja kabur ke wilayah tersebut untuk menghilangkan jejak. Teguh merupakan otak di balik pencurian itu.

Dari hasil interogasi, Teguh memberi tahu bahwa Fathkur berada di Demak, Jawa Tengah. Maka, Polres Demak pun menangkap Fathkur esok harinya, Jumat (18/1). Sementara WO masih dalam buronan polisi.

"Dari hasil penggeledahan di rumahnya (Teguh) di Demak, Jawa Tengah polisi berhasil mengamankan sejumlah mata uang luar negeri, dan jam warna hitam seharga Rp 4,5 miliar, " kata Ruddi.

Adapun mata uang luar negeri itu adalah 8 lembar mata uang Iraq dengan nilai 250 IQD (Iraqi Dinar), 2 lembar mata uang Vietnam, 1 lembar mata uang Hong Kong.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 3 buah paspor, 1 buah safe deposit warna putih (brankas), 35 kertas angpao sudah dalam keadaan robek, 10 kotak perhiasan, dan 4 buah dompet perhiasan.

Total kerugian korban, kata Ruddi, diperkirakan Rp 5 miliar. Atas perbuatannya itu, Teguh dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Ruddi mengatakan Teguh dan komplotannya sengaja datang ke Bali untuk mencuri rumah kosong. Mereka berasal dari Demak, Jawa Tengah.