Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Bumi Menteng Asri, Bogor

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengedar Sabu dan Ganja ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polresta Bogor Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Pengedar Sabu dan Ganja ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polresta Bogor Kota)

Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap seorang pria bernama Koswara alias Jaka karena kasus jual-beli narkoba di Kota Bogor. Koswara ditangkap Selasa (10/7), sekitar pukul 23.00 WIB di Bumi Menteng Asri, Kota Bogor.

Kasubbag Humas Polresta Bogor Kota Kompol Yuni Astuti mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat karena adanya sejumlah transaksi mencurigakan di daerah itu.

"Kami mendapatkan laporan adanya seseorang biasa dipanggil dengan Jaka, bahwa ia sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja," kata Yuni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/7).

Pengedar Sabu dan Ganja ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polresta Bogor Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Pengedar Sabu dan Ganja ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polresta Bogor Kota)

Polisi lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan mencari keberadaan tersangka. Setelah menemukan keberadaan pelaku, polisi langsung menggerebek rumah tersangka di Bumi Menteng Asri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ke rumah tersangka, di sana tim mendapatkan tersangka dan beberapa barang bukti narkotika berjenis sabu dan ganja," jelas Yuni.

Pengedar Sabu dan Ganja ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polresta Bogor Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Pengedar Sabu dan Ganja ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polresta Bogor Kota)

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,7 gram, ganja seberat 280 gram yang disimpan dalam plastik klip berukuran kecil dan sedang. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital dan satu alat isap sabu.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapat sabu dan ganja pada Minggu (8/7) di daerah Cipayung dari seseorang yang bernama Epul," ujar Yuni.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsidair Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.