Polisi Tangkap Penjual Blangko e-KTP di Lampung, Anak Eks Pejabat

10 Desember 2018 15:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
e-KTP tercecer di Pondok Kopi. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
e-KTP tercecer di Pondok Kopi. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap pelaku penjualan blangko e-KTP berinisial DID di Lampung. Wadir Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho mengatakan, DID merupakan anak pejabat Dukcapil Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
“DID ini menjual blangko e-KTP Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu,” kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/12).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif (kedua kiri), dan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Zudan Arif (kedua kiri), dan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Saat disinggung terkait motif pelaku, Agus menyebut, DID hanya ingin mencari keuntungan dari penjualan blangko e-KTP. Saat ini DID telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Diamankan oleh jajaran Polda Metro, pelaku berinisial DID sudah diamankan Polda Metro,” ucapnya.
e-KTP tercecer di Pondok Kopi. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
e-KTP tercecer di Pondok Kopi. (Foto: Dok. Istimewa)
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan tak ada data jebol dalam proses pembuatan e-KTP, meski ditemukan kasus penjualan blangko secara online. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut murni aksi tindak pidana pencurian yang dilakukan seorang anak eks pejabat Dukcapil di Provinsi Lampung.
"Ada berita yang menyatakan bahwa sistem data base kita hancur, berita tersebut tidak benar. Yang benar adalah ada anak oknum pejabat Dukcapil di Lampung mencuri 10 kartu untuk dijual, ini merupakan tindak pidana," ujar Tjahjo di ruang Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).
ADVERTISEMENT