Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Tangkap Penyelundup Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia
26 Juni 2018 7:59 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Polsek Entikong dan Polres Sanggau bersama petugas keamanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menangkap satu orang pembawa narkoba . Pelaku bernisial Y ditangkap setelah kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 3 kg, 2.000 butir pil ekstasi dan 10.000 pil Hapy Five.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (21/6) pukul 18.45 WIB. Pelaku Y diamankan bersama dua orang rekannya.
Penangkapan bermula saat petugas PLBN Entikong mengamankan 3 orang WNI yang melintas di area PLBN Entikong dari arah zona netral menuju pintu keluar PLBN Entikong. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati narkoba dari kantong plastik dan tas yang dibawa oleh pelaku Y.
Y yang kedapatan membawa membawa obat terlarang langsung ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 2 lainnya diamankan sebagai saksi.
“Dua orang masih saksi, tapi Y kita tetapkan tersangka,” kata Rachmat, dalam konferensi pers Senin (25/6) di Mapolres Sanggau, didampingi Dandim 1204/Sgu Letkol Inf Herry Purwanto dan Kapolsek Entikong Kompol M Sidfiq.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya petugas PLBN Entikong melaporkan kepada Kasubdit PLBN Entikong, Rudi Marwoto, untuk dilakukan pemeriksaan serta tindakan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membawa narkoba itu melalui jalan tikus dengan cara melompat pagar zona netral,” jelasnya.
Pelaku mengaku melakoni pekerjaannya itu atas suruhan Mr X, orang China di Kuching Malaysia. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Pontianak atas suruhan MA yang merupakan napi di Lapas Pontianak.
Terkait hal tersebut, polisi lantas melakukan pengembangan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil menangkap orang yang rencananya sebagai penerima barang, yakni Arsyadi dan Andi Ahmad, di Batulayang, Pontianak.
Pelaku Y dan dua orang yang rencananya sebagai penerima barang diancam dengan pasal berlapis dari UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
ADVERTISEMENT