Polisi Tangkap Penyiar Radio yang Sebar Hoaks Aksi 22 Mei

23 Mei 2019 21:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyiar radio yang ditangkap Polres Sumedang berbicara kepada awak media terkait kasus penyebaran hoaks dalam konferensi pers. Foto: Dok. Polres Sumedang
zoom-in-whitePerbesar
Penyiar radio yang ditangkap Polres Sumedang berbicara kepada awak media terkait kasus penyebaran hoaks dalam konferensi pers. Foto: Dok. Polres Sumedang
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Sumedang menangkap seorang penyiar radio lokal di Kota Bandung berinisial DP (31). Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan DP ditangkap karena menyebarkan hoaks terkait aksi 22 Mei melalui media sosialnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi tersangka ini menyebarkan berita bohong (hoaks) soal video aksi 22 Mei di Jakarta. Dia menyebarkan video itu yang didapat dari orang lain," ujar Hartoyo, melalui keterangannya, Kamis (23/5).
Hal yang disebarkan oleh DP, kata Hartoyo, adalah adanya Brimob Polri yang merangsek masuk ke dalam masjid untuk menangkap massa. Menurut Hartoyo, apa yang dilakukan DP meresahkan warga sekitar.
Kapolres Sumedang, Hartoyo berbicara kepada awak media terkait kasus penyebaran hoaks. Foto: Dok. Polres Sumedang
Hartoyo mengatakan DP ternyata tidak hanya sekali menyebarkan hoaks. Di jejak digital akun Facebook, DP diketahui telah tiga kali informasi hoaks terkait aksi 23 Mei. DP mengunggah hoaks sejak Rabu (22/5) dini hari.
"Dia berupaya menghapus unggahannya itu. Tapi kan kamu sudah screenshot dan dia tidak bisa mengelak saat diperiksa," ujar Hartoyo.
ADVERTISEMENT
DP ditangkap pada Kamis (23/5) di kediamannya di Desa Sayang, Jatinangor, Sumedang. Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 207 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Kapolres Sumedang, Hartoyo menjawab pertanyaan awak media terkait kasus penyebaran hoaks. Foto: Dok. Polres Sumedang
Hartoyo mengatakan DP saat diperiksa tahu bahwa apa yang dilakukannya itu adalah menebar informasi hoaks. "Tapi karena ada kebencian di dalam dirinya terhadap sesuatu, dia terus menyebarkan hoaks," kata Hartoyo.
Meski kini berstatus tersangka, DP tidak ditahan. DP, kata Hartoyo dikenakan wajib lapor. "Sampai nanti persidangan," ujar Hartoyo.