Polisi Tangkap Pria Pengedar 9 Kilogram Ganja di Medan

2 Mei 2018 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengedar ganja di Medan diamankan. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pengedar ganja di Medan diamankan. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria pengedar ganja diamankan oleh petugas Polsek Medan Sungga di Jalan Binjai KM 12,5 Payabakung Pasar 1, Kota Medan. Dalam penangkapan, polisi menyita 9 kilogram ganja siap edar.
ADVERTISEMENT
Penangkapan ini dilakukan atas informasi yang diterima oleh Polsek Sunggal, bahwa akan ada transaksi yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Sarbaini (31), yang merupakan warga di Payabakung Pasar 1.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, setelah mendapat informasi, mereka langsung berangkat ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyamaran.
"Dari hasil pengintaian kita, ternyata pelaku ini mau melakukan transaksi dengan RJ, yang saat ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Namun saat itu transaksi yang mereka lakukan sebanyak 3 kilogram, di dekat jalan tol ," papar Wira kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (2/5).
Saat ditangkap dan dilakukan pengembangan, polisi menemukan 6 kilogram ganja yang disimpan di kandang ayam rumah pelaku.
Namun saat melakukan penangkapan RJ yang berhasil meloloskan diri bersama CP, yang sama -sama buronan polisi.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan pelaku, ia mengakui bahwa ganja tersebut didapatnya dari Kutacane, Aceh Tenggara, dari seorang pria berinisial A dengan total berat 10 kilogram. Akan tetapi 1 kilogramnya sudah terjual dan hanya tersisa 9 kilogram.
Untuk perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.