Polisi Tembak Buronan yang Rampok Ojek Online di Palmerah, Jakbar

22 April 2019 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Barat menangkap 4 orang buron yang sempat merampok sopir ojek online di Palmerah, Jakarta Barat, pada 8 April lalu. Salah satu pelaku terpaksa ditembak polisi di bagian kaki karena melawan.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menyebut, empat tersangka berinisial SJ (29), SI (17 ), MO (24), dan TK (20).
“Terpaksa harus dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas lantaran pelaku hendak ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian dengan menggunakan senjata tajam,” kata Edi lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/4).
Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka SJ (29) dan SL (17) ditangkap di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sedangkan MO (24) ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan TK (20) ditangkap di Tangerang.
“Pelaku ada lima orang, yang berhasil ditangkap 4. Jadi buron masih ada tersangka RA (27),” ujar Edi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Perampokan yang terjadi pada 8 April itu bermula saat seorang sopir ojek online berinisial RA dipepet 3 sepeda motor yang dikendarai 5 orang pelaku. Dalam kejadian tersebut, sepeda motor yang ia pakai untuk bekerja diambil paksa pelaku.