Polisi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Proyek Reklamasi

31 Januari 2018 12:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya berencana akan kembali memanggil sejumlah lembaga terkait kasus dugaan korupsi reklamasi Teluk Jakarta. Mereka akan diminta keterangannya terkait dengan kewenangan mereka dalam proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan reklamasi, itu jelas, semua lembaga instansi dari tingkat Pemprov dan yang terkait akan kita minta keterangan sesuai dengan kewenangannya," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Selain menemukan adanya unsur pidana korupsi dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), polisi juga mendapati temuan baru dalam kasus ini. Polisi mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek reklamasi.
"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Nanti arahnya kesana," ucap Sutarmo. Namun, belum dijelaskan secara detil bentuk penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam proyek reklamasi.
Sutarmo juga mengatakan, dalam waktu dekat polisi akan memanggil pihak dari Dishub DKI Jakarta untuk meminta keterangan seputaran proyek reklamasi. Hanya saja, ia enggan menjelaskan maksud dari pemanggilan pegawai Dishub DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Berkaitan dengan materi pemeriksaan, mohon maaf tidak bisa kami sampaikan. Tapi saya jelaskan, yang saya panggil pasti ada keterkaitannya, termasuk kegiatan administrasinya sesuai atau tidak, kemudian regulasinya," ucap Sutarmo.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa lembaga terkait mulai dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Tata Kota DKI Jakarta, hingga Badan Pertanahan Nasional. Sementara untuk saksi, total sudah sekitar 40 orang dilakukan pemeriksaan.
"Mereka yang kami periksa terdiri dari pihak pelaksana reklamasi, Pemprov DKI, dan pengambil kebijakan," ujar Sutarmo.