news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi: Teroris JI Bangun Perkebunan Sawit untuk Biayai Organisasi

1 Juli 2019 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Densus 88 Antiteror Mabes Polri berjaga di rumah kontrakan yang dihuni EY alias Rafli saat dilakukan penggeledahan di Kavling Barokah Foto: ANTARA FOTO/Ariesanto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Densus 88 Antiteror Mabes Polri berjaga di rumah kontrakan yang dihuni EY alias Rafli saat dilakukan penggeledahan di Kavling Barokah Foto: ANTARA FOTO/Ariesanto
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 5 terduga teroris di Jawa Barat. Kelima terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) ini tengah membangun kembali organisasinya yang telah lama dilarang dengan nama lain. Bahkan, mereka membangun usaha perkebunan untuk membiayai operasional organisasi mereka.
ADVERTISEMENT
“Kemudian ini sedang dikembangkan, tahapan pembangunan kekuatan ini tentunya harus didukung oleh kemampuan ekonomi. Mereka sedang mengembangkan basic ekonomi mereka itu dengan beberapa usaha yang mereka bangun yaitu usaha kebun sawit,” ucap Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/7).
Div Humas Polri menunnjukan foto Teroris yang berhasil di amankan. Foto: Raga Imam/kumparan
Hasil perkebunan tersebut, lanjut Dedi, juga digunakan untuk membiayai aksi teror serta mengaji para pejabat di dalam struktur jaringan teroris tersebut.
Dalam kesempatan itu, Dedi juga mengatakan, organisasi JI saat ini tengah membangun kekuatan untuk membentuk negara khilafah di Indonesia.
“Perkebunan sawit itu menghasilkan uang untuk membiayai aksi juga untuk membiayai organisasi dan juga untuk membiayai gaji daripada pejabat atau orang di dalam struktur Jaringan JI,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Dedi bersyukur Indonesia memiliki UU No. 5 Tahun 2018 yang memungkinkan polisi menindak kelompok yang merencanakan aksi terorisme. Sehingga kelompok ini tidak besar dan sampai menjalankan aksi terorisme.
“Bisa bayangkan apabila organisasi itu besar dan memiliki kekuatan masa dan kekuatan ekonomi maka tinggal menunggu waktu aja. Tidak menutup kemungkinan mereka untuk membentuk khilafah di Indonesia bisa terwujud. Oleh karenanya secepat mungkin Densus 88 melakukan tindakan preventif seperti tadi,” pungkasnya.
Pada 2007, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan JI adalah organisasi terlarang. Namun setelah itu, organisasi tersebut terus bermetamorfosa sebagai jaringan terorisme di Indonesia.