Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Pesta Seks di Sleman

14 Desember 2018 13:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo saat di jumpai di Polda DIY Jumat (14/12). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo saat di jumpai di Polda DIY Jumat (14/12). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda DIY menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pesta seks yang diikuti 12 orang -- termasuk beberapa pasutri -- di sebuah homestay di Condongcatur, Depok, Sleman, DIY. Kedua tersangka itu adalah, AS dan HK. Mereka merupakan penyelenggara pesta tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah tetapkan. Tadi malam sudah kami tetapkan dua tersangka. Untuk inisialnya, AS dan HK, laki-laki semua," jelas Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, di Polda DIY, Jumat (14/12).
Dari hasil pemeriksaan saksi, kedua tersangka dianggap telah mengeksploitasi dan meraih keuntungan dari perbuatan mesum tersebut. Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juga yang mengindikasi adanya pasal perdagangan orang dalam kasus tersebut.
Homestay yang di pakai pesta seks di Jalan Nusa Indah, Karangasem, Condongcatur, Sleman, DIY.  (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Homestay yang di pakai pesta seks di Jalan Nusa Indah, Karangasem, Condongcatur, Sleman, DIY. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
"Mereka mengeksploitasi persetubuhan, memperlihatkan persetubuhan di satu ruangan, dan dari kegiatan persetubuhan itu, mereka memungut biaya, memperoleh keuntungan dari persetubuhan yang mereka tawarkan," ungkapnya.
Hadi menyebut, penetapan tersangka keduanya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi. Hasil pemeriksaan tersebut, kemudian diperkuat dengan temuan-temuan barang bukti yang ada.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP yaitu memudahkan maupun membiarkan orang melakukan perbuatan cabut. Saat ini keduanya masih diperiksa intensif oleh penyidik.