Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polisi Tolak Laporan Pendukung Prabowo soal Tabloid Indonesia Barokah
25 Januari 2019 17:15 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
Simpatisan Prabowo-Sandi, Andi Syamsul Bahri, melaporkan Pemimpin Umum tabloid 'Indonesia Barokah' Muhammad Zulkarnaen dan Pemimpin Redaksinya, Ikwanudin. Keduanya dinilai melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan ujaran kebencian terhadap pasangan capres 02 Prabowo-Sandiaga.
ADVERTISEMENT
Namun, laporan itu ditolak. Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Bareskrim Polri meminta Andi untuk berdiskusi lebih dahulu dengan Direktur Tindak Pidana Umum terkait laporannya tersebut.
“Karena memang setiap laporan yang begini (menyangkut media massa) diambil alih pidum (Pidana Umum) itu didiskusikan, apakah ini bisa dilanjutkan atau tidak. Kebetulan Dirpidum-nya tidak ada di tempat. Ada dinas lain,” kata Andi di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (25/1).
Berdasar hal itu, Andi mengatakan akan melanjutkan laporannya pada Senin (28/1). “Hari Senin (kembali ke Bareskrim). Karena dia janjikan pasti,” kata Andi.
Pria yang ikut bersama Tim Advokasi Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) saat bertemu Dewan Pers tersebut, mengatakan Tabloid 'Indonesia Barokah' tidak bisa disebut produk jurnalistik. Hal itu karena tabloid tersebut tidak memiliki badan hukum dan tidak tercatat di Dewan Pers.
ADVERTISEMENT
“Kami mendapat tidak ada badan hukumnya dan alamat percetakannya. Ketiga tidak ada penulisan nama penulisnya. Keempat belum terdaftar di Dewan Pers,” kata Andi.
Maka itu, ia menilai dua petinggi tabloid 'Indonesia Barokah' bisa ditindak pidana. “Mohon ini dihentikan oleh Bareskrim dan Penangung jawab pemberitaan ini ditangkap. Karena ini menurunkan kredibilitas media-media secara nasional,” ucap Andi.