Polisi Tolak Pengajuan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

12 Oktober 2018 12:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10).  (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menolak surat pengajuan permohonan tahanan kota dari tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan penelitian terhadap surat pengajuan itu.
ADVERTISEMENT
"Pertama, untuk permohonan tahanan kota tersangka RS, jadi setelah kemarin kita terima kita lakukan analisa evaluasi, belum dapat dikabulkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10).
Argo menjelaskan penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap Ratna, sehingga permohonan tahanan kota masih belum bisa dikabulkan.
"Alasannya karena masih proses sidik (penyidikan), kemarin juga tersangka kita lakukan pemeriksaan sehingga belum bisa dikabulkan permohonan itu," ucap Argo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Selain itu, Argo mengatakan penyidik masih akan terus meminta sejumlah keterangan dari saksi terkait kasus ini. Sejumlah pemanggilan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
"Ya pemeriksaan dilakukan bertahap sesuai dengan kebutuhan penyidik. Jadi kita tunggu saja," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan menjadi tahanan kota. Permohonan ini diajukan dengan pertimbangan usia Ratna yang sudah lanjut, sehingga dinilai layak untuk dijadikan tahanan kota.
"Pengajuan itu dasar hukumnya kita merujuk kepada Pasal 31 KUHP. Kemudian kalau yang jadi alasannya adalah kami lihat dari sisi kemanusiaan," kata pengaacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/10).
Salah Bela Ratna Sarumpaet (Foto:  Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Salah Bela Ratna Sarumpaet (Foto: Basith Subastian/kumparan)