Polisi Ultimatum Pelaku Tawuran di Bogor: Menyerah atau Kita Tindak

Polisi sudah mengantongi dan menetapkan beberapa pelajar SMA di Kota Bogor sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar SMA YPHB berinisial RIF. Polisi memberikan tenggat waktu selama seminggu agar pelaku segera menyerahkan diri.
"Indentitas tersangka sudah kita kantongi. Kami minta kepada pihak keluarga agar kooperatif dan menyerahkan pelaku ke kantor polisi," kata Kapolsek Tanah Sareal Kompol Suprayogi kepada kumparan, Jumat (20/7).
Suparyogi menambahkan agar pihak keluarga segera menyerahkan anak mereka ke pihak kepolisian. Jika dalam waktu satu minggu tidak ada tanggapan, polisi akan melakukan upaya paksa.
"Keluarga menyembunyikan keberadaan pelaku. Kita dari polsek memberi waktu seminggu agar pelaku segera menyerah, jika tidak kami akan melakukan upaya paksa maupun penindakan tegas," ucap Suprayogi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, diketahui tawuran itu tidak hanya melibatkan dua SMA di Kota Bogor, namun lebih dari dua SMA.
"Saat kejadian ada sekitar 20-an orang yang terlibat tawuran. Masih dalam lidik (penyelidikan-Red) tetapi ini lebih dari dua sekolah," ujar Suprayogi.
RIF, seorang pelajar SMA di Tanah Sareal, Bogor Utara, Kota Bogor, Minggu (15/7) tewas. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban tewas akibat luka bacok di bagian tangan dan punggung.
Korban dibacok dalam tawuran antar-SMA di Bogor setelah menonton pertandingan Piala Dunia. Diduga tawuran itu sudah direncanakan oleh para siswa sekolah tersebut.
