Polisi yang Pakai Mobil Pribadi dan Langgar Ganjil Genap Juga Ditilang

9 September 2019 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya memastikan tak pandang bulu menindak pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap. Bahkan, anggota Polri yang menggunakan mobil pribadi pun bisa ditilang jika melanggar ganjil genap.
ADVERTISEMENT
“Enggak ada pengecualian. Tindakannya itu sama, melakukan pelanggaran ganjil genap. Ya ditindak, karena aturannya kan untuk semua,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9).
Nasir menyatakan, sudah banyak anggota Polri yang ditilang karena melanggar sistem penerapan ganjil genap di wilayah Jakarta. Ia menyebut sistem tilang CCTV atau e-TLE juga berlaku untuk anggota Polri yang melanggar peraturan lalu lintas.
“Polisi yang ditindak terhadap ganjil genap bukan cuma satu dua, ratusan. Jangankan polisi di luar lalu lintas, yang di dalam lalu lintas juga banyak, beneran. Apalagi menggunakan kamera e-TLE, hampir semua anggota kena juga,” jelasnya.
Perluasan ganjil genap di 25 rute resmi diberlakukan mulai Senin (9/9). Sistem ganjil genap itu berlaku pada Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Polisi mengingatkan bagi pengendara yang melanggar bisa dikenakan sanksi tilang atau denda sebesar Rp 500 ribu. Hal itu tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut 25 rute jalan Jakarta yang diberlakukan kebijakan perluasan ganjil genap mulai hari ini:
1. Jalan Medan Merdeka Barat.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Jenderal Sudirman.
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto.
6. Jalan MT Haryono.
7. Jalan HR Rasuna Said.
8. Jalan DI Panjaitan.
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
ADVERTISEMENT
10. Jalan Pintu Besar Selatan.
11. Jalan Gajah Mada.
12. Jalan Hayam Wuruk.
13. Jalan Majapahit.
14. Jalan Sisingamangaraja.
15. Jalan Panglima Polim.
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
17. Jalan Suryopranoto.
18. Jalan Balikpapan.
19. Jalan Kyai Caringin.
20. Jalan Tomang Raya.
21. Jalan Pramuka.
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro.
23. Jalan Kramat Raya.
24. Jalan Stasiun Senen.
25. Jalan Gunung Sahari.