Politikus Gerindra Dilaporkan ke Polisi karena Video di YouTube

10 Mei 2019 0:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fajri Safi’i usai melaporkan Permadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5). Foto: Fachrul Irwinsyah
zoom-in-whitePerbesar
Fajri Safi’i usai melaporkan Permadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5). Foto: Fachrul Irwinsyah
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Permadi dilaporkan oleh seorang pengacara, Fajri Safi’i ke Polda Metro Jaya, Kamis (9/5).
ADVERTISEMENT
“Videonya Pak Permadi yang dalam analisis kita, pertama itu penghasutan masuk pasal 160 KUHP, yang kedua video itu juga ada ujaran kebencian di pasal 28 UU ITE,” kata Fajri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Video yang dilaporkan Fajri, telah tersebar di YouTube. Dalam video itu, Permadi nampak berada dalam sebuah ruangan bersama beberapa orang lainnya.
Dalam pertemuan itu Permadi menyampaikan pendapatnya terkait permasalahan di Indonesia. Menurut Permadi, permasalahan yang ada hanya bisa diselesaikan dengan revolusi bukan dengan perundingan atau konstitusi.
“Sudah saya sampaikan tanpa revolusi kita tidak bisa menyelesaikan masalah di Indonesia ini. Masalah Indonesia ini bukan Jokowi, bukan Luhut, bukan Megawati, tapi di belakangnya, China dengan 2 miliar penduduk yang siap menyerbu Indonesia,” ucap Permadi dalam video tersebut.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itulah yang membuat Fajri resah. Ia menilai video itu merupakan pelanggaran hukum yang fatal. Selain itu, video itu berpotensi menyulut kebencian masyarakat yang melihat dan mendengarnya.
“Kita ini mau negara untuk selama-lamanya jangan sampai 2030 saja. Sekali kita merdeka dengan perjuangan kita ya harus bernegara selama-lamanya,” kata Fajri.
Permadi, politisi Partai Gerindra Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Laporan (LP) Fajri tidak bisa diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pasalnya, polisi sudah membuat laporan tipe A untuk kasus itu.
“Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi. Jadi kalau saya yang datang kan namanya LP B. Nah monggo saya bilang kalau sudah dibuat LP ya ditindaklanjuti aja,” kata Fajri.
Fajri sendiri dijanjikan menjadi saksi untuk kasus tersebut. Ia menerima permintaan tersebut dan akan memenuhi panggilan polisi jika dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
“Saya juga kedepannya akan dipanggil sebagai saksi karena saya dianggap melihat video itu. Saya memang nonton video itu dari awal sampai habis makanya kita datang ke sini,” kata Fajri.