Polri: 3 Anggota Banser di Garut Mengaku Bakar Bendera HTI

23 Oktober 2018 12:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjenpol Setyo Wasisto. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irjenpol Setyo Wasisto. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Proses pemeriksaan kasus pembakaran bendera dengan tulisan kalimat tauhid oleh Banser saat perayaan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, masih berlanjut. Pemeriksaan dilakukan karena sejumlah pihak mempermasalahkannya karena bendera yang dibakar bertuliskan lafaz 'lailahaillalah' itu.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, saat ini Polres Garut tengah menyelidiki kasus ini dengan meminta keterangan dari tiga anggota Banser yang melakukan pembakaran bendera tersebut.
"Keterangan sementara dari Polres Garut bahwa mereka membakar bendera HTI yang telah dinyatakan dilarang," ujar Setyo di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
Sementara itu, Setyo mengimbau agar masyarakat Indonesia bersabar dan memberi waktu bagi polisi mendalami peristiwa tersebut. Pihaknya juga akan menyelesaikan kasus ini dengan profesional.
"Polri tentu akan mendengarkan masukan yang konstruktif dari berbagai pihak, dengan tujuan untuk menjaga keamana dan ketertiban masyarakat di Garut khususnya, dan seluruh Indonesia umumnya agar aman," kata dia.
Insiden pembakaran bendera dengan tulisan kalimat tauhid di Garut pada Sabtu (21/10) lalu oleh anggota Banser menuai banyak kritikan. Pihak Banser telah menegaskan yang dibakar adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tapi ada yang menuding yang dibakar adalah bendera tauhid.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga kini pihak polisi belum merinci hasil pemeriksaan dan masih memeriksa sejumlah saksi.