Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Front Pembela Islam (FPI) mengklaim seluruh kasus Rizieq Syihab di kepolisian telah mendapat SP3 (dihentikan), sehingga tidak ada kendala saat pulang ke Indonesia. FPI juga meminta publik tak membangun persepsi negatif.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus yang mendapat SP3 hanya dugaan chat mesum. Sementara kasus lainnya seperti pelaporan di Polda Jawa Barat belum dihentikan.
“Sudah dikonfirmasi ke Kabareskrim, kasusnya cuma di Polda Metro soal chat. Sedangkan lainnya masih belum,” kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Dedi mengatakan, Rizieq masih mempunyai sejumlah kasus di beberapa polda. Namun Dedi belum dapat membeberkan jumlah pelaporan terhadap imam besar FPI tersebut.
“Belum saya dapat, masih ada kasusnya,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman mengatakan bahwa seluruh kasus hukum yang menjerat Rizieq Syihab sudah dihentikan oleh pihak kepolisian. Munarman menegaskan, Rizieq sudah tak terjerat kasus hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Jangan ada pihak lain yang provokatif, Habib Rizieq sudah enggak ada perkara lagi, sudah SP3, semua kasus sudah SP3," kata Munarman di Hotel Alia, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7).