Polri Evaluasi Usul Al-Quran Tak Jadi Barang Bukti Kasus Terorisme

18 Mei 2018 14:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Densus 88 kerap menyita Al-Quran sebagai salah satu barang bukti saat penggeledahan kediaman teroris. Hal ini mengundang protes dalam bentuk petisi melalui change.org.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, warga meminta Polri untuk tidak lagi menjadikan Al-Quran sebagai barang bukti tindak pidana terorisme.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan akan mengevaluasi permintaan itu. Dia juga berterima kasih atas masukan dari warga yang disampaikan melalui change.org.
"Nanti kita evaluasi. Terima kasih masukannya," kata Setyo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/5).
Ilustrasi Densus 88 (Foto: MN Kanwa/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Densus 88 (Foto: MN Kanwa/ANTARA)
Petisi yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian itu dibuat pada Kamis (17/5). Petisi muncul karena kekecewaan sang pembuat petisi lantaran polisi beberapa kali menyebut kitab suci umat Islam itu sebagai bagian dari barang bukti dalam sejumlah kasus tindakan terorisme.
Berikut isi petisi soal Al-Quran tak boleh jadi barang bukti terorisme:
ADVERTISEMENT
Wahai aparat penegak hukum, Al-Quran adalah kitab suci umat Islam. Al-Quran adalah wahyu Allah SWT. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Al-Quran sebagai barang bukti kejahatan. Ada banyak barang yang ditemukan di suatu TKP yang tidak terkait dengan kejahatan yang terjadi, tetapi mengapa Al-Quran yang suci itu dikelompokkan ke dalam barang bukti?
Petisi ini telah ditandatangani oleh 1.484 orang hingga Jumat (18/5) pukul 14.10 WIB.