Polri: Ratna Sarumpaet Bisa Ajukan Penangguhan, Jika Nanti Ditahan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Irjenpol Setyo Wasisto saat Konferensi Pers terkait kasus Ratna Sarumpaet di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (3/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irjenpol Setyo Wasisto saat Konferensi Pers terkait kasus Ratna Sarumpaet di Gedung Promoter, Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (3/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

Polisi mempersilakan kepada pihak Ratna Sarumpaet untuk mengajukan penangguhan penahanan jika nanti Ratna diputuskan untuk ditahan. Namun, terkait disetujui atau tidak penangguhan itu, semua tergantung keputusan penyidik.

"Itu hak mereka silakan mengajukan, tapi keputusan ada pada kasat reserse atau kapolres setempat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di PTIK Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/10).

Kemudian terkait masalah rekomendasi pencekalan Ratna ke luar negeri, Setyo menegaskan hal itu merupakan kewenangan penuh penyidik. Sebab, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan polisi merekomendasikan pihak imigrasi agar melakukan pencegahan selama 20 hari kepada Ratna.

"Masalah pencegahan itu subjektif pada penyidik. Tapi secara umum diatur bahwa orang ditahan itu karena dikhawatirkan akan merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti serta merusak TKP," ucap Setyo.

"Karena kita dengar beliau mau berangkat ke luar negeri, tidak bisa (ada) jaminan (dia) pulangnya kapan. Sementara itu kita ambil action dan cegah agar jangan sampai naik," lanjutnya.

Setyo juga tidak menutup kemungkinan jumlah terlapor dalam kasus ini masih akan terus bertambah. Sejauh ini, sudah ada 17 orang yang dilaporan karena dianggap ikut menyebarkan berita hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Kalau prediksi saya ya (kemungkinan bertambah). Nanti relatif, tapi yang penting sekarang komitmen Polri segera tuntaskan kasus Ratna Sarunpaet ini. Kita serahkan ke Kejaksaan setelah P21 kita kawal di pengadilan," ujar Setyo.

video youtube embed