Potensi Pidana Mengancam Syahrini yang Foto-foto di Pinggir Tol

7 Maret 2018 15:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syahrini (Foto: Regina Kunthi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syahrini (Foto: Regina Kunthi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Aksi heboh Syahrini, penyanyi yang akrab disapa Incess berbuntut panjang. Di akun Instagramnya, dia memposting foto-foto bergaya di pinggir jalan tol.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu saja, Syahrini juga menulis, "photo sesh di jalan tol Surabaya. Why not?" dalam unggahan Instagram Stories pada Senin (5/3) di akun @princessyahrini yang memiliki 20 juta followers.
Syahrini bergaya dipinggir jalan tol. (Foto: Screenshoot Snapgram/@princessyahrini)
zoom-in-whitePerbesar
Syahrini bergaya dipinggir jalan tol. (Foto: Screenshoot Snapgram/@princessyahrini)
Syahrini sebagai publik figur semestinya tidak melakukan hal seperti itu.
"Kami menyesalkan jika benar foto tersebut dilakukan atau diambil di jalan tol," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam keterangannya yang diterima kumparan (kumparan.com), Rabu (7/3).
Selain itu, Dwimawan Heru meminta masyarakat agar tak mengikuti langkah Syahrini dengan foto-foto di pinggir jalan tol. Selain membahayakan juga melanggar Undang-Undang.
"Kami memghimbau pemanfaatan jalan tol dan fasilitas diatasnya harus sesuai aturan perundangan," ucapnya.
Akibat aksi foto-foto di pinggir jalan tol, Syahrini berpotensi di jerat Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Adapun isi Pasal 63 mengenai ketentuan pidana adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(4) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (6) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Kemudian di Pasal 64:
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) hari atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(4) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak Syahrini maupun manajemennya terkait kejadian ini.