Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Potong Gaji PNS untuk Zakat Berpotensi Zalim
7 Februari 2018 15:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana untuk memotong 2,5 persen dari gaji PNS muslim yang akan digunakan untuk membayar zakat. Rencana itu akan diatur dalam Peraturan Presiden.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengatakan, pemotongan gaji PNS untuk zakat sebaiknya dilakukan hanya untuk PNS yang penghasilannya sudah mencapai batas yang ditentukan.
"Ketika negara memotong gaji PNS sembarangan tanpa 'tebang pilih' mana yang mencapai nisab (jumlah harta) atau tidak, maka itu jelas perbuatan zalim terhadap PNS," tutur Dahnil dalam keterangannya, Rabu (7/2).
Dahnil menjelaskan, PNS yang gajinya boleh dipotong untuk zakat adalah PNS yang gajinya setara dengan 520 kilogram beras. Dahnil mengatakan, harga beras saat ini diasumsikan senilai Rp 8.200 per kilogram. Sehingga perhitungannya, 520 x Rp 8200 sama dengan Rp 4.264.000.
"Jadi bila penghasilannya di bawah Rp 4.264.000 maka dia tidak wajib zakat," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, wacana ini telah disampaikan dalam rapat, namun ia belum membahas secara keseluruhan.
“Tapi pada dasarnya keinginan untuk meningkatkan sumbangan melalui zakat bagi umat Islam itu adalah salah satu kewajiban. Dan itu memang harus diakomodasi dalam konteks Indonesia,” katanya dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) di Fairmont, Jakarta, Rabu (7/2).
Namun, ia mengaku perlu ada harmonisasi antara kepercayaan dan kewajiban yang diberikan institusi.
“Di satu sisi mereka ada kewajiban kepada kepercayaan agama, di sisi lain ada kewajiban dari institusi membayar pajak. Kita akan lakukan secara harmonis,” lanjutnya.