Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Potret Ahmad Dhani Berbaur dengan Tahanan di Rutan Cipinang
29 Januari 2019 0:14 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Hari ini Ahmad Dhani resmi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ia ditahan atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Dalam foto yang diterima kumparan, Senin (28/1), Ahmad Dhani terlihat sudah berbaur dengan tahanan rutan lainnya. Menggunakan baju dan celana panjang berwarna hitam, Dhani tampak tak canggung berinteraksi dengan tahanan yang satu sel dengannya.
Ahmad Dhani terlihat tengah duduk di sebuah kasur lipat berwarna biru. Tidak ada perlakuan khusus terhadap Ahmad Dhani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memeriksa perkara kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani, Sarwoto menyebut Ahmad Dhani memang mulai ditahan hari ini. Adapun berkas administasi sudah ditandatangani oleh terdakwa maupun pihak rutan.
"Sudah resmi ditahan. Karena berkas administrasi sudah tanda tangani, dan ditandatangani oleh terdakwa juga dan oleh kepala rutan juga, sehingga proses masuk ke dalam ruang sel," ujar Sarwoto saat ditemui di LP Cipinang, Senin (28/1) malam.
Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto 55 ayat (1) kesatu KUHP dengan ancaman hukuman berupa penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Dhani bermula pada 6 Maret 2017. Saat itu, suami Mulan Jameela ini menuliskan cuitan di akun Twitter pribadinya, @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama.
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkan Ahmad Dhani ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017.