PP Muhammadiyah: Banser Harus Minta Maaf Kepada Umat Islam

23 Oktober 2018 16:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PP Muhammadiyah: Banser Harus Minta Maaf Kepada Umat Islam. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PP Muhammadiyah: Banser Harus Minta Maaf Kepada Umat Islam. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah turut mengambil sikap atas pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh pihak Banser pada peringatan Hari Santri di Garut, Jawa Barat, Senin (22/10).
ADVERTISEMENT
Mereka menilai aksi pembakaran tersebut sebagai tindakan yang tak bertanggung jawab dan meminta pihak Banser Garut untuk minta maaf kepada umat Islam.
“Pihak Banser Garut Harus meminta maaf kepada umat Islam atas tindakan yang tidak bertanggung jawab atas anggota mereka,” kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam jumpa pers di Auditorium KH Ahmad Dahlan, PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (23/10).
Selain minta maaf, Abdul juga mengimbau pihak Banser melakukan pembinaan lebih lanjut pada anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
PP Muhammadiyah: Banser Harus Minta Maaf Kepada Umat Islam. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PP Muhammadiyah: Banser Harus Minta Maaf Kepada Umat Islam. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
“Pimpinan Banser setempat atau diatasnya harus melakukan pembinaan agar masalah serupa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang,” kata Abdul.
Ia menyebut, jika tujuan utama dari pembakaran adalah sebagai bentuk nasionalisme, maka seharusnya gerakan pemuda Ansor tersebut dapat mewujudkannya dengan cara yang santun.
ADVERTISEMENT
“Nasionalisme seharusnya dilakukan dengan cara-cara santun dan tetap dalam bingkai akhlak yang luhur,” kata Abdul.
Abdul pun meminta kepada mayarakat untuk tidak perlu menanggapi persoalan pembakaran bendera secara berlebihan demi menghindari perpecahan dan kekisruhan.
Jika ada masyarakat yang merasa keberatan, Abdul mengimbau untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum demi menghindari pertikaian fisik.
“Bagi masyarakat yang berkeberatan dan melihat persoalan pembakaran sebagai tindak pidana penghinaan terhadap simbol agama, sebaiknya menyelesaikan melalui jalur hukum dan menghindari penggunaan kekuatan massa dan kekerasan” kata Abdul.