PP Muhammadiyah Beri Pendampingan Hukum di Kasus Dana Kemah

27 November 2018 16:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Busyro Muqoddas (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Busyro Muqoddas (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mencuatnya dugaan penyelewengan dana Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia 2017 membuat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah turun tangan.
ADVERTISEMENT
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, mengatakan sudah memberi pendampingan hukum dalam kasus yang menyeret nama Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Sejak awal sudah kami dampingi dari Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan sudah diperiksa di Jakarta kemarin," jelas Busyro usai jadi pembicara dalam Muktamar Pemuda Muhammadiyah di UMY, Selasa (27/11).
Dahnil Anzar dan Fanani (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dahnil Anzar dan Fanani (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Busyro juga menyayangkan tindakan buru-buru dari kepolisian. Seharusnya kepolisian juga memprioritaskan kasus yang lebih besar.
“Polisi juga sebaiknya memberi contoh untuk memprioritaskan kasus-kasus yang lain yang muatan atau dosis kasusnya lebih berat untuk didahulukan. Polisi jangan sampai langkah-langkahnya keliru mengalami public distrust,” katanya.
Ia juga mengatakan, polisi harusnya mendalami dahulu secara cermat kasus ini dengan BPK sebelum melangkah lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
“Saya khawatir kalau tidak sistematik misalnya temuan BPK itu tadi lho dan tidak mendahulukan skala prioritas itu nanti akan ada opini yang merugikan kepolisian sendiri itu,” bebernya.