PPP: Jika MK Kabulkan Gugatan Syarat Cawapres, JK Perlu Restu Koalisi

19 Juli 2018 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Arsul Sani sekjen PPP (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan uji materi yang diajukan oleh Partai Perindo terhadap pasal 169 UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Judicial review diajukan agar Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa kembali mendampingi Presiden Joko Widodo di periode kedua.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Sekjen PPP Arsul Sani menyebut peluang JK untuk bisa menjadi cawapres Jokowi memang sangat bergantung pada putusan MK. Menurutnya, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, JK tetap harus mendapat restu dari para ketum parpol koalisi agar bisa menjadi cawapres Jokowi.
“Kalau (judicial review) itu dikabulkan, kemudian apakah Pak JK yang akan menjdi cawapresnya Pak Jokowi kembali tentu adalah sesuatu yang masih akan diputuskan oleh Pak Jokowi sendiri dengan para ketum partai,” kata Arsul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).
Arsul mengatakan, pemahaman parpol koalisi saat ini tidak menempatkan JK sebagai kandidat cawapres Jokowi. Maka dari itu, nama JK juga tak masuk dalam daftar 10 nama bakal cawapres Jokowi versi PPP.
ADVERTISEMENT
“Karena memang pemahaman di partai-partai koalisi pada umumnya Pak JK terhalang secara konstitusional, kecuali MK memutuskan yang lain,” ujar anggota Komisi III DPR itu.
Jokowi-JK buka puasa di Kediaman Ketua DPR. (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
Arsul mengapresiasi kesediaan JK yang ingin kembali menjadi wapres Jokowi, sesuai pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi. Meski begitu, di berbagai kesempatan lain JK juga menyatakan ingin istirahat dari dunia politik.
“Ya kita lihatlah perkembangannya. Apakah Pak JKnya memang bersedia kembali untuk dipasangkan dengan Pak Jokowi, kalau uji materinya itu dikabulkan oleh MK,” ucap Arsul.
“Sejauh ini kan sikap PPP itu menyerahkan kalau untuk finalnya sosok cawapres itu kepada Pak Jokowi. PPP kan hanya punya harapan, cawapresnya itu sosok yang dari agamis dan religius. Dan harus diakui bahwa Pak JK masuk dalam kriteria itu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, jika didasarkan atas risalah dan original intent dalam pembahasan amandemen UUD 1945, jelas JK tidak bisa kembali menjabat sebagai wapres. Kecuali, JK maju sebagai capres.
“Yang bisa adalah kalau seseorang yang sudah dua kali jadi wapres kemdian naik kelas menjadi presiden. Dengan melalui pencapresan dulu. Itu yang bisa, yang dimungkinkan. Saya kira kalau kita acuannya adalah risalah pembahasan (amandemen UUD) itu semuanya sudah jelas sebetulnya,” tutup Arsul.