PPP: Penambahan Pimpinan MPR untuk Muluskan Amandemen UUD 1945

5 September 2019 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang melalui revisi UU MD3 semakin dekat untuk terealisasi. Seluruh fraksi sepakat merevisi UU MD3 itu demi menambah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang.
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, komposisi jumlah pimpinan MPR sebanyak 10 orang itu bertujuan untuk mewujudkan prinsip kesetaraan seluruh fraksi di MPR. Selain itu, penambahan pimpinan juga untuk memuluskan rencana amandemen terbatas UUD 1945 terkait GBHN.
"MD3 sudah sepakat karena ada rencana MPR periode depan itu akan menggulirkan tentang amandemen UUD secara terbatas, utama yang terkait dengan GBHN. Untuk itu, supaya semua kekuatan politik yang terinvestasikan dalam fraksi, terlepas dari apakah dia besar atau kecil bisa duduk sama rendah berdiri sama tinggi," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
"Maka ya disepakati bahwa ya sudah, pimpinan MPR kembali pada tahun 1999 ketika amandemen UUD mau dilangsungkan pada saat itu saja untuk periode yang akan datang," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Namun, Arsul menegaskan, penambahan pimpinan MPR melalui revisi UU MD3 bukanlah tukar guling dengan amandemen UUD 1945.
"Ah kayak tanah atau bangunan saja ditukargulingkan. Enggak ada," ujar dia.
Terkait dengan konsekuensi penambahan anggaran, menurut Arsul, hal itu bisa disesuaikan dengan besaran anggaran yang ada.
"Kalau saya bicara dalam lingkup PPP misal anggaran nggak ditambah tapi dipergunakan untuk 10 orang enggak masalah, kita juga enggak cari kemewahan," tegas Sekjen PPP itu.
Yang jelas, lanjut Arsul, dalam rapat di Badan Legislasi DPR terkahir, seluruh fraksi telah sepakat untuk dilakukannya revisi UU MD3.
"Dalam rapat terakhir di Baleg, 10 fraksi ada. Dan 10 mufakat, makanya hari ini bisa kita naikkan dalam paripurna DPR. Nanti ada persetujuan dari seluruh fraksi untuk resmi jadi UU inisiatif DPR," tutupnya.
ADVERTISEMENT