Kumparan Logo

UU MD3

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 20 Nov 2025, 16:37 WIB
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah mahasiswa pada 24 Oktober 2025. Mereka meminta agar rakyat bisa 'memecat' anggota DPR. Gugatan mereka telah teregister di MK dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025 pada hari Senin (27/10). Gugatan ini mengadukan Pasal 239 ayat 1 huruf c UU 17/2014 yang menyatakan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pemohon menilai ketentuan tersebut inkonstitusional karena dianggap melanggengkan dominasi partai politik dalam mekanisme Pemberhentian Antar Waktu (PAW).
193 Konten
Terbaru