Kata Ketua Baleg Soal Gugatan UU MD3 ke MK Agar Warga Bisa Pecat Anggota DPR
·waktu baca 3 menit

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan dimintai tanggapan terkait gugatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan itu merupakan suatu hal yang bagus.
“Boleh saja, kita setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim, maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus,” ucap Bob Hasan di DPR, Kamis (20/11).
“Bukan bagus isinya, maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Gak ada masalah,” tambahnya.
Bob tidak mengomentari isi daripada gugatan tersebut. Menurutnya, MK tinggal memutuskan sesuai aturan UUD 1945.
“Itu kan, sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945,” ucap Bob.
Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan oleh 4 mahasiswa atas nama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Muhammad Adnan. Para pemohon mempermasalahkan Pasal 239 ayat 1 huruf c dalam UU 17/2014.
Berikut bunyi Pasal 239 ayat 1 huruf c
1. Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
Dalam pokok permohonannya, pemohon menilai ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat karena dinilai melanggengkan dominasi partai politik dalam mekanisme Pemberhentian Antar Waktu (PAW) atau recall anggota DPR.
Mereka mengeklaim kerugian konstitusional sebagai pemilih yang tidak diberi kesempatan untuk memberhentikan wakil mereka secara langsung, padahal kedaulatan ada di tangan rakyat.
"Pemohon sebagai pemegang kedaulatan tidak memiliki kesempatan yang sama untuk berperan langsung dalam mekanisme pemberhentian tersebut; karena sebagai pemilih, para pemohon kehilangan kesempatan untuk turut serta dalam penegakan hukum dalam jalannya pemerintahan karena kehilangan legitimasi atas akuntabilitas pejabat publik," kata pemohon dalam pokok permohonannya dikutip, Rabu (19/11).
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (konstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai bahwa anggota DPR dapat diberhentikan oleh konstituen di daerah pemilihannya.
Mereka menawarkan simulasi mekanisme constituent recall yang dapat diterapkan di Indonesia, merujuk pada praktik di Taiwan.
"Menyatakan Pasal 239 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa anggota DPR dapat diberhentikan oleh konstituen di daerah pemilihannya," tulis petitum para pemohon.
