Komisi II Tanggapi Gugatan UU MD3 ke MK soal Tempat Rapat Harus di Gedung DPR

24 April 2025 19:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang Paripurna ke-16 masa persidangan II tahun 2024-2025 di ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang Paripurna ke-16 masa persidangan II tahun 2024-2025 di ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) digugat ke MK. Salah satu pasal yang disoal adalah soal terkait lokasi rapat anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan Pemohon, rapat harus selalu dilakukan di area Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulkifli Arse menyebut mayoritas rapat-rapat anggota dilakukan di dalam area gedung DPR.
“Selama ini sebagian besar rapat kita ya di Senayan, di kantor DPR,” ujar Arse kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
Teranyar, DPR pernah melakukan rapat di luar gedung DPR. Yakni saat membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Saat itu, Komisi I DPR melakukan rapat bersama perwakilan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta selama dua hari.
Arse mengatakan hal itu adalah bagian dari konsinyering yang menang biasanya dilakukan di luar area gedung DPR. Tapi, menurutnya, lokasi konsinyering pun tidak akan jauh-jauh dari Kompleks Parlemen di Jakarta.
ADVERTISEMENT
”Itu mungkin kan konsinyering. Biasanya kalau konsinyering itu di luar. Tapi ya tidak jauh-jauh di sini, sekitar Jabodetabek,” ungkapnya.
Arse juga sekaligus menepis anggapan diadakan rapat di luar area DPR itu agar pembahasannya dibahas secara diam-diam. Ia memastikan, dalam membahas suatu produk Undang-Undang, DPR tetap mengutamakan keterbukaan.
Suasana rapat paripurna DPR menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2024-2025 di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
“Pada prinsipnya rapat kita ini terbuka. Kecuali dinyatakan tertutup. Pada prinsipnya terbuka,” pungkasnya.
Pasal yang Digugat
Gugatan ini diajukan oleh seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang teregister dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025 tertanggal 9 April 2025.
Dalam gugatannya, Zico mempersoalkan Pasal 229 UU MD3. Pasal tersebut berbunyi, "Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup".
"Menyatakan Frasa “Semua rapat di DPR” dalam Pasal 229 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian petitum gugatan Zico, dikutip Rabu (23/4).
ADVERTISEMENT
Dia meminta bunyi dalam pasal tersebut menjadi berbunyi:
"Sepanjang tidak dimaknai semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik."
Sebagai warga negara, Zico merasa dirugikan secara konstitusional dengan adanya pasal tersebut. Sebab, aturan ini memberikan keleluasaan bagi anggota DPR RI untuk mengadakan rapat di tempat mewah dan tidak memanfaatkan fasilitas gedung yang telah diberikan.
"Bahwa dengan banyaknya fasilitas yang sudah diberikan kepada DPR dan dibangun menggunakan uang rakyat tersebut nyatanya tidak mampu membuat DPR untuk berfokus melaksanakan rapat di gedung DPR yang menjadi rumahnya, dalam beberapa kasus DPR lebih memilih melaksanakan rapat di hotel-hotel mewah dibandingkan dengan gedung DPR," ungkap dia.
ADVERTISEMENT