Aturan PAW Anggota DPR Digugat ke MK: Diusulkan Parpol, tapi Ditentukan Rakyat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah Anggota DPR berjalan usai mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Anggota DPR berjalan usai mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menggugat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025 tertanggal 9 April 2025. Ada sejumlah poin yang dipersoalkan dalam gugatan itu. Salah satunya terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Ketentuan yang kemudian dipersoalkan oleh Zico adalah Pasal 239 ayat (2) huruf d dalam UU MD3

Pasal tersebut mengatur soal Pemberhentian Antarwaktu. Berikut bunyi Pasal 239 ayat (2) huruf d:

Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Zico meminta agar PAW tetap diusulkan oleh partai politik tetapi kemudian dilakukan proses pemilihan kembali di dapil anggota DPR yang akan digantikan. Rakyat diminta untuk bisa memberikan persetujuan terhadap calon anggota DPR yang akan menggantikan.

“Menyatakan frasa “diusulkan oleh partai politiknya” dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai," demikian petitum gugatan tersebut, dikutip Rabu (23/4).

Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Zico meminta MK untuk mengubah bunyi pasal tersebut menjadi "diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali”.

Berkaitan dengan hal tersebut, Zico pun meminta MK untuk menambahkan penjelasan dalam pasal tersebut, yakni:

"Yang dimaksud dengan 'pemilihan kembali' adalah pemilihan umum yang diselenggarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPR terpilih yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersedia ya atau tidak.”

Saat ini, proses PAW merupakan kewenangan masing-masing partai politik pengusung. Zico menilai, hal ini telah merugikan hak konstitusionalnya.

Zico berpendapat, dengan aturan yang berlaku saat ini bisa membuat para anggota DPR lebih tunduk kepada partai politik. Sebab, mereka bisa saja disingkirkan melalui proses PAW apabila tidak sependapat dengan partai.

"Bahwa Hak recall secara tidak langsung membelenggu dan mengekang kebebasan anggota parlemen untuk bersuara dan menyampaikan ekspresi sesuai hati nuraninya sebagai perwakilan rakyat, bahkan hak recall partai politik juga cenderung mengesampingkan kehendak rakyat dan menyulitkan partisipasi politik rakyat secara menyeluruh," papar Zico.

Karenanya, Zico menjelaskan, perlu ada perubahan mekanisme dalam PAW. Menurutnya, yang paling tepat digunakan saat ini adalah partai politik tetap bisa mengusulkan PAW anggotanya, tapi tetap dengan persetujuan rakyat.

"Bahwa alternative recall yang dapat digunakan untuk perubahan sistem recall yang ada sekarang adalah Recall Triggered by Political Parties, but approval Must Be Through Elections karena dengan alternatif tersebut memberikan kendali kepada rakyat untuk tidak hanya menilai bagaimana kinerja dari anggota DPR yang bersangkutan, namun juga menyaring keputusan partai yang dapat mengurangi risiko manipulasi politik yang dilakukan oleh partai untuk menyingkirkan kadernya," ucap dia.

Gugatan ini sudah masuk registrasi MK pada 9 April 2025 dengan nomor perkara 42/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana permohonan ini akan digelar pada 5 Mei 2025.