Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Said Abdullah Akui Pernah Usulkan Revisi UU MD3, tapi Ditolak Dasco
2 Agustus 2024 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menjawab Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait Revisi UU MD3. Dasco menyebut, RUU MD3 masuk Prolegnas berdasarkan usulan Said.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP itu menyampaikan usulan RUU MD3 pada April dan September 2023 kepada Dasco.
"Pengajuan usulan revisi UU MD3 yang saat itu saya sampaikan kepada beliau terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut. Dengan perubahan kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan, maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan, dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8).
Said mengatakan, usulannya ditolak oleh Dasco saat itu juga. Ia pun menerima keputusan Dasco itu.
"Pak Dasco sendiri melalui media juga menegaskan sebagai bagian dari pimpinan DPR bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3," ujarnya.
Said mengatakan, usulan itu disampaikan karena setelah putusan MK, DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah. Sementara dalam menggunakan hak pengawasan khususnya terkait anggaran dan program, Said melihat selama ini masalahnya ada di detail.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, setahu saya berdasarkan komunikasi kami dengan pimpinan-pimpinan fraksi di DPR di selama ini, terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada," jelasnya.
Apalagi, lanjut Said, Presiden Jokowi melalui Mensesneg Pratikno menyatakan tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Perppu untuk UU MD3.
"Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing masing lembaga negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Dasco mengatakan RUU MD3 masuk Prolegnas prioritas karena adanya permintaan dari politikus PDIP Said Abdullah yang juga merupakan Ketua Banggar DPR.
"Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan," kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
"Nah itu permintaannya Pak Said bahwa MD3 dimasukkan," tambah dia.
Ketua Harian DPP Gerindra ini memahami, jika MD3 dibahas, akan memicu polemik. Terlebih memasuki akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024. Oleh sebab itu, pembahasan RUU MD3 tidak dikebut.
"Tapi kemudian karena kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama, ya, nanti saja, kan, gitu. Itu bukan permintaan kita, lho. Itu permintaan Pak Said Abdullah itu," kata Dasco.